Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UGB
(1) Permohonan izin UGB tidak diberikan kepada: a. Penyelenggara yang mempromosikan barang/jasa berupa:
- obat-obatan dan makanan suplemen;
- alat kesehatan dan pelayanan kesehatan;
- susu formula untuk bayi di bawah 1 (satu) tahun; dan/atau
- rokok dan minuman keras yang membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa;
b. perusahaan yang tidak memiliki produk, kecuali perusahaan telah memiliki kerja sama dengan perusahaan yang memiliki produk; dan c. untuk Promosi barang/jasa apabila terdapat pelanggaran dan ketidaksesuaian terhadap norma dan hukum. (2) Dalam hal UGB langsung, permohonan izin tidak diberikan kepada Penyelenggara yang menggunakan cara dengan menyusun/merangkai huruf/potongan gambar yang lebih dari 5 (lima) susun/rangkai huruf/potong gambar. (3) Obat-obatan dan makanan suplemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. (4) Norma dan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. agama; b. kesusilaan; dan c. ketentuan peraturan perundang-undangan.
