Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UGB
(1) Permohonan izin UGB diajukan oleh: a. Organisasi Berbadan Hukum yang memenuhi ketentuan:
melampirkan fotokopi akta pendirian yang disahkan oleh notaris, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga;
melampirkan fotokopi tanda daftar dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
melampirkan fotokopi surat izin usaha;
melampirkan fotokopi nomor pokok wajib pajak;
melampirkan fotokopi surat keterangan domisili;
melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas perusahaan;
melampirkan referensi harga hadiah sesuai dengan harga pasar/faktur pemesanan hadiah/faktur pembelian hadiah;
melampirkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat baik digital atau fisik;
penyelenggaraan Undian yang berasal dari luar negeri harus diajukan oleh organisasi/badan/perwakilan yang berkedudukan di INDONESIA;
membayar biaya permohonan izin UGB dan izin Promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah permohonan disetujui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
membayar dana usaha kesejahteraan sosial paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah total nilai hadiah, setelah permohonan izin disetujui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
melampirkan contoh iklan/Promosi; dan
melampirkan contoh kemasan produk jika termasuk dalam UGB langsung. b. Organisasi Tidak Berbadan Hukum yang memenuhi ketentuan:
melampirkan fotokopi akta pendirian yang disahkan oleh notaris, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga;
melampirkan fotokopi surat izin usaha;
melampirkan fotokopi nomor pokok wajib pajak;
melampirkan fotokopi surat keterangan domisili;
melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas perusahaan;
melampirkan referensi harga hadiah sesuai dengan harga pasar/faktur pemesanan hadiah/faktur pembelian hadiah;
melampirkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat;
membayar biaya permohonan izin UGB dan izin Promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah permohonan disetujui;
membayar dana usaha kesejahteraan sosial paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen)
dari jumlah total nilai hadiah setelah permohonan disetujui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; 10. melampirkan contoh iklan/Promosi; dan 11. melampirkan contoh kemasan produk jika termasuk dalam UGB langsung; c. Kepanitiaan yang memenuhi ketentuan:
- melampirkan fotokopi surat keputusan Kepanitiaan dan uraian tugas kepengurusan;
- melampirkan fotokopi identitas ketua panitia;
- melampirkan fotokopi nomor pokok wajib pajak;
- melampirkan fotokopi surat keterangan domisili;
- melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen;
- melampirkan daftar harga hadiah sesuai dengan harga pasar;
- melampirkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat;
- membayar biaya permohonan izin UGB dan izin Promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah permohonan disetujui;
- membayar dana usaha kesejahteraan sosial paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah total nilai hadiah dan setelah permohonan disetujui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
- melampirkan contoh iklan/Promosi; dan
- melampirkan contoh kemasan produk jika termasuk dalam UGB langsung, d. melalui Agensi UGB yang memenuhi ketentuan. (2) Permohonan izin UGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan:
a. nama organisasi/Kepanitiaan pemohon dan/atau Agensi dengan alamat jelas; b. nama pemohon dan jabatan pada lembaga; c. jenis barang/jasa yang dipromosikan; d. nama program Undian; e. mekanisme dan teknis penyelenggaraan Undian; f. wilayah penyelenggaraan Undian; g. Jangka Waktu Promosi; h. jangka waktu penyelenggaraan Undian; i. tempat dan tanggal Penyegelan; j. tanggal batas klaim dalam hal penyelenggaraan ugb langsung; k. tempat dan tanggal Penentuan Pemenang; l. tempat dan tanggal pengesahan pemenang dalam hal penyelenggaraan undian langsung; m. daftar dan hadiah dijelaskan secara lengkap dan rinci mengenai jenis, jumlah, merk/tipe, dan tahun pembuatannya dengan mempertimbangkan nilai guna/manfaat dari hadiah tersebut; n. cara Penentuan Pemenang; o. cara pengesahan pemenang dalam hal penyelenggaraan UGB langsung; dan p. cara pengumuman pemenang.
