PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UGB
(1) Penyelenggara UGB mengajukan permohonan izin UGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a secara tertulis di atas kertas bermaterai kepada Menteri. (2) Permohonan izin UGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem daring.
