PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UGB
(1) Barang dan/atau jasa yang akan dipromosikan melalui program penyelenggaraan UGB harus mencantumkan: a. nomor izin kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; b. nomor call center/nomor perusahaan yang bisa dihubungi; c. Jangka Waktu Promosi; d. syarat menjadi peserta UGB; dan e. quick response code. (2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan tambahan informasi berupa: a. jumlah dan jenis hadiah; b. mekanisme UGB; c. nama program; d. tanggal pengumuman pemenang; e. media pengumuman pemenang; dan f. layanan UGB.
