PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Sekolah Rakyat
Pasal 6
BAB 3 — PENGHENTIAN TUNJANGAN PROFESI GURU
(1) Pemberian TPG dihentikan apabila: a. cuti di luar tanggungan negara; b. meninggal dunia; c. mencapai batas usia pensiun; d. cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan; e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; f. mendapat tugas belajar dibiayai; dan/atau
g. tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru pada Sekolah Rakyat. (2) Tugas belajar dibiayai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan tugas belajar yang dibiayai oleh pemerintah, lembaga internasional, atau lembaga swasta serta dibebaskan dari tugas dan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil.
