PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Sekolah Rakyat
Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI GURU
TPG bagi Guru aparatur sipil negara daerah yang ditugaskan sebagai kepala Sekolah Rakyat bersumber dari dana transfer daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
