PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Sekolah Rakyat
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI GURU
(1) TPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Guru mata pelajaran agama. (2) TPG bagi Guru mata pelajaran agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
