PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Sekolah Rakyat
Pasal 3
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI GURU
TPG diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
