PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH...
Pasal 8
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
Mekanisme pemberian tunjangan kehormatan kepada janda/duda/salah satu anak kandung dari pahlawan nasional serta perintis kemerdekaan dan janda/duda perintis kemerdekaan dilaksanakan dengan ketentuan: a. KPA melakukan verifikasi dan validasi data janda/duda/ salah satu anak kandung dari pahlawan nasional serta perintis kemerdekaan dan janda/duda perintis kemerdekaan; b. PPK MENETAPKAN daftar nama penerima tunjangan kehormatan dan disahkan oleh KPA; dan c. PPK melakukan transfer ke rekening penerima tunjangan kehormatan melalui Bank/Pos Penyalur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
