PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH...
Pasal 7
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan kepada janda/duda/salah satu anak kandung dari pahlawan nasional serta perintis kemerdekaan dan janda/duda perintis kemerdekaan. (2) Bantuan Pemerintah berupa tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang.
