PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH...
Pasal 34
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
Mekanisme pemberian penghargaan bagi individu, masyarakat atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. pemberian penghargaan dilaksanakan berdasarkan daftar individu, masyarakat, atau lembaga yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA; b. pemberian penghargaan berupa barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) PPK mengirimkan atau menyerahkan barang ke penerima penghargaan; dan c. pemberian penghargaan berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) PPK melakukan transfer ke rekening penerima melalui Bank/Pos Penyalur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
