PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH...
Pasal 35
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pengawasan pengelolaan Bantuan Pemerintah. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Bantuan Pemerintah. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
