PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH...
Pasal 32
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
Mekanisme pemberian Bantuan Pemerintah kepada sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dengan ketentuan:
a. KPA melakukan seleksi secara berjenjang terhadap sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial; dan b. PPK MENETAPKAN daftar nama yang akan diberikan bantuan sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial dan disahkan oleh KPA.
