PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH...
Pasal 31
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan kepada sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j diberikan kepada: a. pekerja sosial; b. tenaga kesejahteraan sosial; c. penyuluh sosial; dan/atau d. relawan sosial. (2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan: a. berprestasi; dan/atau b. dalam kondisi kedaruratan. (3) Bantuan Pemerintah kepada sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk barang dan/atau uang.
