Pasal 30
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Pembayaran uang pendidikan/kuliah dan biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan/kuliah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a dan huruf f diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penyelenggara pendidikan/perkuliahan. (2) Pembayaran biaya hidup, biaya buku/diklat, dan biaya penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf d, diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima beasiswa melalui mekanisme SPM-LS.
(3) Dalam hal pembayaran secara langsung kepada penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, pembayaran uang pendidikan/kuliah dan biaya lainnya dapat dibayarkan ke rekening penerima beasiswa. (4) Dalam hal tidak dapat dilakukan mekanisme SPM-LS, pembayaran dapat menggunakan mekanisme UP.
