PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH...
Pasal 29
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i diberikan kepada penerima beasiswa yang bukan Pegawai Negeri Sipil untuk pendidikan ilmu kesejahteraan sosial di dalam dan di luar negeri. (2) Mekanisme pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA. (3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. uang pendidikan/kuliah; b. biaya hidup; c. biaya buku/diklat; d. biaya penelitian; e. sarana dan prasarana Pendidikan dan pelatihan; dan/atau f. biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan/kuliah.
