PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH...
Pasal 28
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
Mekanisme penyaluran bantuan operasional potensi dan sumber kesejahteraan sosial perorangan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilaksanakan dengan ketentuan: a. KPA melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan bantuan operasional potensi dan sumber kesejahteraan sosial perorangan dan lembaga; dan b. PPK MENETAPKAN daftar nama lembaga penerima bantuan operasional potensi dan sumber kesejahteraan sosial perorangan dan lembaga dan disahkan oleh KPA.
