PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH...
Pasal 25
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa pemberian bantuan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g meliputi: a. penerima asistensi rehabilitasi sosial; dan b. dalam kondisi kedaruratan. (2) Bantuan Pemerintah berupa pemberian bantuan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa.
(3) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan melalui lembaga kesejahteraan sosial dan/atau lembaga pemerintah.
