PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH...
Pasal 24
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
Mekanisme pemberian bantuan alat pengolah data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan dengan ketentuan: a. KPA MENETAPKAN pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai lokasi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial; b. PPK melakukan pengadaan alat pengolah data secara dalam jaringan; dan c. PPK mengirimkan dan menyerahkan bantuan alat pengolah data ke daerah kabupaten/kota sebagai lokasi program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
