Pasal 19
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Mekanisme pencairan bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) untuk makam pahlawan nasional dilaksanakan dengan ketentuan: a. KPA melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan sesuai dengan persyaratan; dan b. PPK MENETAPKAN daftar makam yang akan diberikan bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dan disahkan oleh KPA. (2) Mekanisme penyaluran bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dengan melakukan pengadaan barang/jasa bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan. (3) Berdasarkan hasil mekanisme pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemenang melaksanakan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan.
