Pasal 18
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Mekanisme pencairan bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk barang untuk lembaga kesejahteraan sosial yang menyelenggarakan rehabilitasi sosial dilaksanakan dengan ketentuan: a. KPA melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan sesuai dengan persyaratan; dan b. PPK MENETAPKAN daftar nama lembaga yang akan diberikan bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dan disahkan oleh KPA. (2) Mekanisme penyaluran bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dengan melakukan pengadaan barang/jasa bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa. (3) Berdasarkan hasil mekanisme pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemenang
melaksanakan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan.
