PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH...
Pasal 17
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diberikan kepada: a. lembaga kesejahteraan sosial yang menyelenggarakan rehabilitasi sosial; dan b. makam pahlawan nasional. (2) Pemberian bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk barang dan/atau uang.
