PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH...
Pasal 16
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
Mekanisme pemberian bantuan sarana/prasarana untuk mendukung operasionalisasi unit pelayanan program rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan ketentuan: a. KPA MENETAPKAN lokasi pelaksanaan program rehabilitasi sosial; b. PPK melakukan pengadaan sarana/prasarana program rehabilitasi sosial; dan c. PPK mengirimkan dan menyerahkan sarana/prasarana ke lokasi program rehabilitasi sosial.
