PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH...
Pasal 15
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
Mekanisme pemberian bantuan sarana/prasarana untuk mendukung operasionalisasi lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan: a. KPA MENETAPKAN lembaga kesejahteraan sosial penerima; b. PPK melakukan pengadaan sarana/prasarana lembaga kesejahteraan sosial; dan c. PPK mengirimkan dan menyerahkan sarana/prasarana ke lokasi lembaga kesejahteraan sosial.
