Pasal 14
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
Mekanisme pemberian bantuan sarana/prasarana untuk mendukung sistem pelayanan pemberian izin undian gratis berhadiah serta pengumpulan uang/barang secara dalam jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. KPA MENETAPKAN daerah provinsi sebagai lokasi pelaksanaan sistem pelayanan pemberian izin undian
gratis berhadiah serta pengumpulan uang/barang secara dalam jaringan; b. PPK melakukan pengadaan sarana/prasarana sistem pelayanan pemberian izin undian gratis berhadiah serta pengumpulan uang/barang secara dalam jaringan; dan c. PPK mengirimkan dan menyerahkan sarana/prasarana ke daerah provinsi sebagai lokasi sistem pelayanan pemberian izin undian gratis berhadiah serta pengumpulan uang/barang secara dalam jaringan.
