PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH...
Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
Mekanisme pemberian bantuan sarana/prasarana untuk mendukung operasionalisasi sistem layanan dan rujukan terpadu di daerah kabupaten/kota setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. KPA MENETAPKAN daerah kabupaten/kota sebagai lokasi sistem layanan dan rujukan terpadu; b. PPK melakukan pengadaan sarana/prasarana sistem layanan dan rujukan terpadu melalui mekanisme pengadaan; dan c. PPK mengirimkan dan menyerahkan sarana/prasarana ke daerah kabupaten/kota sebagai lokasi sistem layanan dan rujukan terpadu.
