PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH...
Pasal 12
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c
merupakan sarana/prasarana untuk mendukung: a. operasionalisasi sistem layanan dan rujukan terpadu di daerah kabupaten/kota setempat; b. sistem pelayanan pemberian izin undian gratis berhadiah serta pengumpulan uang/barang secara dalam jaringan; c. operasionalisasi lembaga kesejahteraan sosial; dan d. operasionalisasi unit pelayanan program rehabilitasi sosial. (2) Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk barang.
