Pasal 20
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Mekanisme penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/ bangunan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan: a. KPA melakukan verifikasi dan validasi penerima bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan lembaga kesejahteraan sosial yang menyelenggarakan rehabilitasi sosial dan makam pahlawan nasional; b. PPK MENETAPKAN daftar penerima bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/
bangunan lembaga kesejahteraan sosial yang menyelenggarakan rehabilitasi sosial dan daftar makam pahlawan nasional serta disahkan oleh KPA; dan c. PPK melakukan transfer ke rekening penerima bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan lembaga kesejahteraan sosial yang menyelenggarakan rehabilitasi sosial dan makam pahlawan nasional melalui Bank/Pos Penyalur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
