Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Pelaksanaan fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, meliputi: a. inventarisasi paket Pengadaan Barang/Jasa; b. pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa; c. penyusunan strategi Pengadaan Barang/Jasa; d. penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan; e. pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa; f. penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik sektoral; g. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau h. penyusunan perencanaan dan pengelolaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa. (2) Pelaksanaan fungsi pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, meliputi: a. pengelolaan seluruh informasi, sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa, dan infrastrukturnya;
b. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa; dan c. pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan. (3) Pelaksanaan fungsi pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, meliputi: a. pembinaan sumber daya manusia di UKPBJ; b. pembinaan pelaku Pengadaan Barang/Jasa; c. pengelolaan kelembagaan UKPBJ, paling sedikit terdiri atas pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ, pelaksanaan analisis beban kerja, pengelolaan personel dan pengembangan sistem insentif; d. pengelolaan dan pengukuran kinerja Pengadaan Barang/Jasa; e. pengelolaan manajemen pengetahuan Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau f. pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan. (4) Pelaksanaan fungsi pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d, meliputi bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi terkait: a. proses Pengadaan Barang/Jasa pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Sosial; b. penggunaan sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Sosial, paling sedikit terdiri atas sistem informasi rencana umum pengadaan, sistem pengadaan secara elektronik, elektronik katalog, elektronik monitoring dan evaluasi, sistem informasi kinerja penyedia; dan/atau c. substansi hukum di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
