Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) UKPBJ berkedudukan pada Biro Umum, Sekretariat Jenderal. (2) UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Sosial. (3) Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UKPBJ memiliki fungsi: a. pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; b. pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa; d. pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri. (4) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, UKPBJ mendapat dukungan teknis dalam pengelolaan sistem dan teknologi informasi dari Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial.
