Pasal 4
BAB 3 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) UKPBJ sebagai unit kerja struktural dipimpin oleh Kepala. (2) Perangkat organisasi UKPBJ terdiri atas: a. tim pengelola Pengadaan Barang/Jasa; b. tim pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
c. tim pengelola pembinaan sumber daya manusia, kelembagaan dan advokasi Pengadaan Barang/Jasa; dan d. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan. (4) Kepala UKPBJ wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang mencakup kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa. (5) Tim pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dipimpin oleh ketua yang ditetapkan oleh Menteri. (6) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas jabatan fungsional pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan jabatan fungsional lainnya yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.
