PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pengadaan Barang/Jasa masih tetap dilaksanakan oleh unit layanan pengadaan sampai dengan terbentuknya UKPBJ berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan b. Pengadaan Barang/Jasa yang telah ditetapkan pemenang dan/atau yang sedang dalam proses pemilihan penyedia sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 314).
