PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 7 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan seluruh kegiatan UKPBJ dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Sosial. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembiayaan untuk pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dan pengelolaan pembinaan sumber daya manusia, kelembagaan dan advokasi Pengadaan Barang/Jasa, serta pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis.
