PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 6 — KODE ETIK DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(1) UKPBJ menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan fungsi untuk transparasi, akuntabilitas, dan mengurangi terjadinya intervensi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ. (2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ. (3) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan UKPBJ.
