PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 21
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 314), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2022
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TRI RISMAHARINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
