PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PSM
Persyaratan untuk menjadi PSM terdiri atas: a. warga negara INDONESIA; b. memiliki kemauan, kepedulian, dan komitmen sebagai relawan sosial; c. memiliki kartu tanda penduduk di wilayah desa atau kelurahan atau nama lain sesuai dengan domisili; d. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; e. mampu membaca dan menulis; f. berkelakuan baik; dan g. telah mengikuti bimbingan teknis dasar di bidang Kesejahteraan Sosial.
