PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
Pasal 7
BAB 2 — STATUS, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pemerintah dan pemerintah daerah memprioritaskan PSM sebagai pendamping program Kesejahteraan Sosial di tingkat desa atau kelurahan atau nama lain.
