PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
Pasal 6
BAB 2 — STATUS, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PSM mempunyai fungsi sebagai: a. inisiator; b. motivator; c. dinamisator; dan d. administrator. (2) Inisiator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengambil inisiatif dan inovasi dalam menangani masalah Kesejahteraan Sosial. (3) Motivator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan sosialisasi, memberikan informasi, dan memotivasi masyarakat. (4) Dinamisator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggerakkan masyarakat dalam menghadapi dan mengatasi masalah Kesejahteraan Sosial. (5) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d melakukan pencatatan dan pelaporan.
