PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
Pasal 5
BAB 2 — STATUS, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) PSM mempunyai tugas: a. mengambil inisiatif dalam penanganan masalah sosial; b. membantu mendorong, menggerakkan, dan mengembangkan kegiatan Penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial;
c. mendampingi warga masyarakat yang membutuhkan layanan sosial; d. mendampingi program Kesejahteraan Sosial di tingkat desa atau kelurahan atau nama lain; e. berperan aktif dalam program nasional; dan f. sebagai mitra pemerintah/institusi dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PSM berkoordinasi dengan kepala desa atau lurah atau nama lain serta bersinergi dengan pilar sosial dan penyelenggara pembangunan lainnya.
