PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
Pasal 4
BAB 2 — STATUS, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) PSM berstatus sebagai relawan sosial. (2) PSM berkedudukan di desa atau kelurahan atau nama lain di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
