PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan dibentuknya PSM untuk: a. terwujudnya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; b. terlaksananya pelayanan sosial masyarakat; dan c. terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan sosial.
