PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
PSM dibentuk dengan maksud untuk: a. memberikan kesempatan dan menumbuhkan kepedulian warga masyarakat untuk berperan serta dalam melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; b. meningkatkan kepedulian warga masyarakat dalam menangani masalah sosial; dan c. sebagai mitra pemerintah/institusi dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
