Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PSM
(1) Tahapan rekrutmen meliputi: a. calon PSM mengusulkan diri menjadi PSM kepada IPSM kelurahan atau desa atau nama lain; b. IPSM kelurahan atau desa atau nama lain memberikan rekomendasi kepada kepala desa atau lurah atau nama lain; c. berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, kepala desa atau lurah atau nama lain mengusulkan calon PSM kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk mengikuti proses rekrutmen; d. dinas sosial daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi terhadap calon PSM yang diajukan oleh kepala desa atau lurah atau nama lain;
e. dinas sosial daerah kabupaten/kota melaksanakan kegiatan bimbingan teknis dasar terhadap calon PSM yang diajukan oleh kepala desa atau lurah atau nama lain; f. dinas sosial daerah kabupaten/kota MENETAPKAN calon PSM menjadi PSM dan menyampaikan data PSM yang telah ditetapkan kepada Kementerian Sosial untuk dimasukkan ke dalam data potensi sumber Kesejahteraan Sosial serta tembusan disampaikan kepada dinas sosial daerah provinsi dan IPSM daerah kabupaten/kota. (2) Tahapan rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dilaksanakan oleh IPSM kecamatan apabila di kelurahan atau desa atau nama lain tidak terdapat IPSM.
