PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
Pasal 25
BAB 6 — KEWENANGAN
Gubernur memiliki kewenangan: a. melaksanakan bimbingan teknis lanjutan PSM; b. meningkatkan kapasitas PSM di lingkup daerah provinsi; c. melakukan pemberdayaan terhadap PSM di lingkup daerah provinsi; dan d. melakukan pemantauan dan evaluasi di lingkup daerah provinsi.
