PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
Pasal 26
BAB 6 — KEWENANGAN
Bupati atau wali kota memiliki kewenangan: a. melakukan verifikasi dan validasi terhadap calon PSM; b. melaksanakan bimbingan teknis dasar terhadap calon PSM; c. MENETAPKAN PSM; d. meningkatkan kapasitas PSM di lingkup daerah kabupaten/kota; e. melakukan pengembangan terhadap PSM di lingkup daerah kabupaten/kota; dan f. melakukan pemantauan dan evaluasi di lingkup daerah kabupaten/kota.
