PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
Pasal 24
BAB 6 — KEWENANGAN
Menteri memiliki kewenangan: a. MENETAPKAN dan menyosialisasikan kebijakan terkait PSM; b. memasukkan data PSM dalam data potensi sumber Kesejahteraan Sosial yang terintegrasi dengan data terpadu Kesejahteraan Sosial; c. melakukan pembinaan terhadap PSM dan IPSM; d. MENETAPKAN standardisasi materi bimbingan teknis; e. melaksanakan bimbingan teknis khusus; f. meningkatkan kapasitas PSM lingkup nasional; g. melakukan pengukuhan IPSM nasional; dan h. melakukan pemantauan dan evaluasi.
