Pasal 23
BAB 5 — BIMBINGAN TEKNIS
(1) Bimbingan teknis terdiri atas: a. dasar; b. lanjutan; dan c. khusus. (2) Bimbingan teknis dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bimbingan berisi pengetahuan dan pemahaman mengenai konsep dasar Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) Bimbingan teknis lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bimbingan berisi pemahaman lebih lanjut mengenai permasalahan
kesejahteraan sosial dan teknik pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi. (4) Bimbingan teknis khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan bimbingan bagi PSM yang ditugaskan menjadi pendamping program Kesejahteraan Sosial tertentu yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial, kementerian/lembaga, atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan program. (5) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh IPSM sesuai dengan standar bimbingan teknis yang ditetapkan Kementerian Sosial.
