PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
Pasal 22
BAB 4 — IPSM
Ketentuan mengenai pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja IPSM diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga IPSM nasional.
