PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
Pasal 21
BAB 4 — IPSM
(1) Pengukuhan pengurus IPSM desa atau kelurahan atau nama lain, kecamatan, daerah kabupaten/kota, daerah
provinsi dan nasional dilakukan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangannya. (2) Keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keputusan kepala desa atau lurah atau nama lain untuk pengukuhan pengurus IPSM desa atau kelurahan atau nama lain; b. keputusan camat untuk pengukuhan pengurus IPSM kecamatan; c. keputusan bupati/wali kota untuk pengukuhan pengurus IPSM daerah kabupaten/kota; d. keputusan gubernur untuk pengukuhan pengurus IPSM daerah provinsi; dan e. Keputusan Menteri untuk pengukuhan pengurus IPSM nasional.
