PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
Pasal 20
BAB 4 — IPSM
(1) Setiap PSM dan IPSM memiliki rencana dan program kerja. (2) Penyusunan rencana dan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan potensi, sumber, kemampuan, dan kondisi Kesejahteraan Sosial di wilayah kerjanya.
